Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20
tahun
2007 tanggal 17
Desember
2007 tentang “Pembentukan Organisasi Dinas
Daerah Kabupaten Bandung” dibentuk Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan tugas pokok merumuskan kebijakan teknis operasional di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan yang meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan kehutanan serta melaksanakan ketatausahaan dinas, dengan dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dengan susunan unit kerja eselon III terdiri dari : Sekretaris Dinas, Bidang Pertanian Tanaman Pangan, Bidang Hortikultura, Bidang
Perkebunan dan Bidang Kehutanan. Selain itu terdapat 3 UPTD eselon IV yaitu UPTD Alat Mesin Pertanian dan Proteksi Tanaman, UPTD Benih Tanaman dan UPTD Pengembangan Usaha Tani.
Tindak lanjut dari Perda tersebut adalah tanggal 26 Februari 2008 terbentuk Peraturan Bupati Bandung tahun 5 tahun 2008 tentang “Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Daerah kabupaten Bandung”.
Atas dasar Peraturan Bupati tersebut, Tugas Pokok Kepala Dinas Pertanian, perkebunan dan kehutanan adalah memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggung-jawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sebagian bidang pertanian dan ketahanan pangan serta bidang kehutanan.
Sedangkan Tugas Pokok dan Fungsi Kesekretariatan adalah memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan
program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan.
Tugas pokok Bidang Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan adalah :
•Bidang Pertanian Tanaman Pangan
Tugas
pokok Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan adalah memimpin, mengkoordinasikan
dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pertanian tanaman pangan
yang meliputi sarana dan prasarana, pengembangan produksi serealia,
kacang-kacangan dan umbi-umbian serta pasca panen, pengolahan dan pemasaran
hasil.
•Bidang Hortikultura
Tugas
pokok Kepala Bidang Hortikultura adalah memimpin, mengkoordinasikan dan
mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan hortikultura yang meliputi
pengemangan produksi sayuran, tanaman hias, buah-buahan dan obat-obatan serta
pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil.
•Bidang Perkebunan
Tugas
pokok Kepala Bidang Perkebunan adalah memimpin, mengkoordinasikan dan
mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan perkebunan yang meliputi
pengembangan produksi perkebunan, pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil
serta pengendalian.
•Bidang Kehutanan
Tugas
pokok Kepala Bidang Kehutanan adalah memimpin, mengkoordinasikan dan
mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan kehutanan yang meliputi
pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya kehutanan, rehabilitasi lahan dan
konservasi tanah serta perlindungan dan pengendalian hutan.
0 komentar:
Posting Komentar